get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Ribuan Pil Terlarang Disita

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:24 WIB
header img
Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita ribuan butir obat terlarang serta sabu seberat 40 gram. Foto ilustrasi/iNews.id

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Pandeglang. Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah T-S, K-D, dan W-H. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan salah satu pelaku, K-D, di Kecamatan Cikeusik. Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap K-D pada awal Januari. Dari pengakuan K-D, polisi kemudian berhasil membekuk dua pelaku lainnya, salah satunya ditangkap di Pluit, Jakarta Utara.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka cukup mencengangkan. Polisi mengamankan sabu seberat 40 gram, 6.084 butir obat terlarang berbagai merek, satu timbangan digital, tiga handphone, sejumlah uang tunai, dan satu alat hisap sabu atau bong.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pandeglang.

“Sabu dan obat-obatan terlarang ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk memutus rantai peredarannya,” ujar AKBP Oki, Jumat (24/1/2025).

Salah satu pelaku, T-S, mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan Rp500 ribu setiap kali transaksi narkoba. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika serta Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pandeglang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut