JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mulai Januari 2025, sistem baru tilang dengan menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, jika poin pada SIM seorang pengendara habis, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang. Bahkan, SIM bisa dicabut sementara.
"Sistem merit poin ini sudah berlaku mulai Januari 2025. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin pada SIM sesuai tingkat pelanggarannya," kata Aan kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
12 Poin Awal untuk Pemilik SIM
Setiap pemilik SIM akan diberi 12 poin sebagai batas awal. Poin tersebut akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
1 poin untuk pelanggaran ringan,
3 poin untuk pelanggaran sedang, dan
5 poin untuk pelanggaran berat.
Jika dalam satu tahun poin habis, pengendara harus melakukan uji ulang SIM atau SIM akan dicabut.
"Kecelakaan juga masuk hitungan. Baik kecelakaan berat maupun ringan akan memengaruhi poin SIM," jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution