SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Aan juga menegaskan bahwa SIM bukan dokumen administratif semata, melainkan bukti kompetensi pengendara. Karena itu, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setelahnya.
"SIM bukan hanya dokumen administratif, tapi menunjukkan keterampilan berkendara. Setiap lima tahun, pengendara perlu diuji ulang untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga," ujar Aan.
Selain itu, perpanjangan SIM penting untuk memperbarui data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat. "Selama lima tahun, bisa saja ada perubahan data seperti alamat dan lainnya," tambahnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengendara lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas. "Sistem poin ini dibuat agar pengendara lebih bertanggung jawab di jalan," pungkas Aan.
Pengendara diimbau untuk memahami aturan baru ini agar tidak kehilangan poin dan tetap memiliki SIM yang valid. Jadi, lebih berhati-hati saat berkendara!
Editor : Iskandar Nasution