"Kami ingin DPRD Lebak mengeluarkan surat rekomendasi penolakan terhadap proyek TPST ini," sambungnya.
Menurut Jamil, proyek yang dibiayai oleh Pemprov Banten tersebut akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan warga sekitar. "Pembangunan TPST ini akan merusak sumber mata air kami dan menghancurkan sawah-sawah yang menjadi mata pencaharian kami. Proyek ini juga akan dilakukan di atas hutan Perhutani yang selama ini menjadi pelindung alam kami," tambahnya.
Warga juga menilai bahwa pembangunan TPST ini dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat setempat. Mereka menuntut agar Pemprov Banten meninjau ulang rencana pembangunan tersebut dan melakukan sosialisasi yang lebih baik agar warga tidak merasa dirugikan.
Aksi ini sebagai ketegasan warga yang merasa bahwa suara mereka selama ini tidak didengarkan oleh pemerintah. Mereka berharap DPRD Lebak dapat mewakili aspirasi mereka dan membantu dalam penolakan terhadap proyek TPST yang dianggap merugikan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution