get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Kerta Makin Geram, Demo Lanjutan Digelar di Depan Rumah Kades

Konflik Kades Kerta dan Warga Berlanjut, Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:45 WIB
header img
Warga Desa Kerta memulai aksi demo di Balai Desa, membawa spanduk dan berorasi menuntut Kades RZA mundur dari jabatannya. (Foto Iskandar Nasution)

LEBAK, iNewsPandeglang.id Ketegangan di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terus berlanjut. Kepala Desa Kerta, RZA, melaporkan sejumlah warga ke polisi dengan tuduhan pengrusakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, warga membantah tuduhan tersebut dan menyebut aksi mereka berlangsung damai.

Demonstrasi yang dilakukan oleh pemuda desa ini berawal dari ketidakpuasan terhadap kepemimpinan RZA. Mereka melakukan orasi di depan Balai Desa Kerta, lalu berkonvoi menuju rumah kepala desa sebagai bentuk protes.

Sejumlah warga yang menyaksikan aksi tersebut mengatakan tidak ada tindakan pengrusakan. Salah satu warga, Dadang, menyebut bahwa halaman rumah kepala desa memang tidak memiliki pagar pembatas, sehingga sulit untuk mengatakan bahwa ada penerobosan.


Puluhan warga Desa Kerta mengepung rumah Kades RZA, menuntutnya mundur dari jabatan. Mereka membawa spanduk dan berorasi menyuarakan protes. (Foto Iskandar Nasution)

“Kami hanya berputar di depan rumahnya, tidak ada yang dirusak. Kalau tidak ada pagar, bagaimana bisa disebut masuk tanpa izin?” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Beberapa video amatir yang beredar di masyarakat juga menunjukkan bahwa aksi berjalan dengan damai.

Ketidakpuasan terhadap kepemimpinan RZA juga meluas ke perangkat desa. Seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan stakeholder lainnya memutuskan untuk melakukan mogok kerja.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut