Aksi tersebut terhenti ketika orang tua korban yang berada di dalam rumah melihat kejadian tersebut dan langsung mendobrak pintu kamar. Melihat dirinya terancam, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar suami korban bisa kembali ke rumah, sebagai bagian dari "ritual" yang ia percayai.
"Pelaku mengaku bahwa ini adalah praktik pertama yang ia lakukan, dan ia meminta rambut serta bulu tubuh korban untuk memenuhi syarat yang dianggapnya dapat membantu memperbaiki rumah tangga korban," jelas IPDA Robert.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga berperan sebagai RW setempat kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Pihak kepolisian memastikan akan memproses lebih lanjut kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution