PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah kasus mencengangkan terjadi di Pandeglang, Banten, di mana seorang pria yang juga menjabat sebagai Rukun Warga (RW) setempat, terungkap melakukan tindakan cabul terhadap seorang ibu muda berusia 19 tahun. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya sangat mengejutkan.
Pelaku meminta beberapa helai rambut dan bulu tubuh korban, termasuk di area kemaluannya, dengan dalih dapat membantu memperbaiki hubungan rumah tangga korban. Aksi tersebut berlangsung di rumah korban.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024. Pelaku, yang berinisial KH (59) ini, diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mendapatkan permintaan dari orang tua korban yang meminta bantuannya agar suami korban bisa kembali rujuk.
"Pelaku datang ke rumah korban setelah dijanjikan akan membantu memperbaiki hubungan rumah tangga korban. Namun, dengan dalih syarat tertentu, pelaku meminta korban untuk menyerahkan beberapa helai rambut dan bulu tubuh, termasuk di area kemaluannya," ujar IPDA Robert, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (16/12/2024).
Aksi tersebut terhenti ketika orang tua korban yang berada di dalam rumah melihat kejadian tersebut dan langsung mendobrak pintu kamar. Melihat dirinya terancam, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar suami korban bisa kembali ke rumah, sebagai bagian dari "ritual" yang ia percayai.
"Pelaku mengaku bahwa ini adalah praktik pertama yang ia lakukan, dan ia meminta rambut serta bulu tubuh korban untuk memenuhi syarat yang dianggapnya dapat membantu memperbaiki rumah tangga korban," jelas IPDA Robert.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga berperan sebagai RW setempat kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Pihak kepolisian memastikan akan memproses lebih lanjut kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution