get app
inews
Aa Text
Read Next : Kode Keras Emil Audero! Kiper Como Siap Bela Timnas Indonesia?

PPN 12% Resmi Berlaku 2025! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:55 WIB
header img
Irisan daging kobe premium, salah satu barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mulai 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan dengan membebaskan PPN untuk barang dan jasa penting yang diperlukan masyarakat sehari-hari. Barang-barang seperti beras reguler, daging biasa, sayuran, transportasi umum, dan layanan kesehatan dasar tidak dikenai pajak.

“Kami memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau dengan pembebasan PPN. Hanya barang yang benar-benar premium dan tergolong mewah yang dikenai tarif ini,” tambah Sri Mulyani.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap pajak tambahan dari barang mewah ini dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas seperti infrastruktur dan bantuan sosial.

Pengenaan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah ini dipandang sebagai langkah tepat untuk menciptakan keadilan sosial, di mana masyarakat yang menikmati fasilitas premium turut berkontribusi lebih besar pada negara.

Bagi masyarakat yang biasa menggunakan barang atau jasa premium, bersiaplah untuk menghadapi kenaikan harga pada 2025. Di sisi lain, barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat umum.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut