Di sisi lain, pemerintah juga memberikan keringanan dengan membebaskan PPN untuk barang dan jasa penting yang diperlukan masyarakat sehari-hari. Barang-barang seperti beras reguler, daging biasa, sayuran, transportasi umum, dan layanan kesehatan dasar tidak dikenai pajak.
“Kami memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap terjangkau dengan pembebasan PPN. Hanya barang yang benar-benar premium dan tergolong mewah yang dikenai tarif ini,” tambah Sri Mulyani.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap pajak tambahan dari barang mewah ini dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas seperti infrastruktur dan bantuan sosial.
Pengenaan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah ini dipandang sebagai langkah tepat untuk menciptakan keadilan sosial, di mana masyarakat yang menikmati fasilitas premium turut berkontribusi lebih besar pada negara.
Bagi masyarakat yang biasa menggunakan barang atau jasa premium, bersiaplah untuk menghadapi kenaikan harga pada 2025. Di sisi lain, barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat umum.
Editor : Iskandar Nasution