JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada barang mewah, tetapi juga barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun dan deterjen.
Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, kebijakan ini bisa membebani masyarakat karena menyasar barang yang bukan termasuk kategori barang mewah. “Deterjen dan sabun mandi, apakah itu barang untuk orang mampu? Kebijakan ini justru semakin tidak berpihak pada rakyat kecil,” ujar Bhima, Kamis (19/12/2024).
Bhima juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan memberikan dampak besar pada penerimaan pajak negara. Sebaliknya, daya beli masyarakat yang melemah justru bisa menurunkan omzet pelaku usaha dan berpengaruh pada pajak lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Kebijakan ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang menjadi objek PPN, kecuali beberapa barang yang dikecualikan. Barang yang tidak dikenai PPN mencakup bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan dasar, serta transportasi umum.
Namun, bahan pangan dan jasa yang tergolong premium, seperti makanan organik atau layanan pendidikan mewah, tetap dikenakan tarif PPN 12%. Untuk barang tertentu seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPN hanya 1% karena ditanggung pemerintah (DTP).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa pengenaan tarif PPN 12% bersifat umum. “Semua barang dan jasa akan terkena PPN 12%, kecuali yang dikecualikan dalam aturan,” ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution