Susiwijono juga menegaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai barang dan jasa populer, seperti langganan Spotify, Netflix, hingga kosmetik. “Semua barang dan jasa terkena dulu, baru ada klasifikasi yang dikecualikan,” tambahnya.
Kenaikan PPN ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama karena barang kebutuhan dasar seperti sabun dan deterjen ikut terdampak. Pemerintah diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih detail agar kebijakan ini tidak semakin membebani rakyat kecil.
Dengan penerapan PPN 12% mulai tahun depan, masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan harga pada berbagai barang kebutuhan. Meski beberapa barang pokok dikecualikan, dampaknya tetap terasa luas.
Editor : Iskandar Nasution