Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Merak Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Rp17 Miliar ke Kejari Cilegon, Ini Dia Tersangkanya
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Pandeglang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta dan Narkotika, Ini Daftarnya!

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB
  • author Iskandar Nasution
Kejari Pandeglang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta  dan Narkotika, Ini Daftarnya!
Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan rokok ilegal dan barang bukti narkotika, sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan. Foto Iskandar Nasution

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadijaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi risiko penumpukan barang bukti di gudang.

"Pemusnahan ini adalah langkah rutin yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak jatuh ke tangan yang salah," ujar Aco.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara, dengan rincian 16 perkara narkotika, 11 perkara tindak pidana terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu perkara tindak pidana khusus lainnya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pandeglang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut