Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadijaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi risiko penumpukan barang bukti di gudang.
"Pemusnahan ini adalah langkah rutin yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak jatuh ke tangan yang salah," ujar Aco.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara, dengan rincian 16 perkara narkotika, 11 perkara tindak pidana terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu perkara tindak pidana khusus lainnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pandeglang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution