get app
inews
Aa Read Next : Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Edarkan Obat Hexymer dan Tramadol Tanpa Izin, Polres Lebak Amankan Pelaku

Minggu, 12 Maret 2023 | 19:29 WIB
header img
Foto; istimewa

Lebak, iNewsPandeglang.id - Tak henti-hentinya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Komando AKP Malik Abraham,SPd terus memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Pelaku RY (26) Warga Kelurahan MC Timur Kecamatan Rangkasbitung pada Senin (27/2/2023) pukul 20.00 Wib   di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

"Dari pelaku RY, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik bekas warna hitam, 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 obat merk Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000," ungkap Malik Abraham pada Minggu (12/03).

Malik mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenaka Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan elaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Malik.

Polres Lebak dan jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

"Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Program Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak," tambahnya

Terakhir Malik mengajak masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba.

"Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak," tutup Malik.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut