PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp200 juta. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Pandeglang, Kamis (12/12/2024) dengan cara membakar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tercatat ada sebanyak 20.081 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan. Total nilai barang tersebut mencapai Rp201.081.000. Pemusnahan tersebut juga mencakup barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum dan perkara khusus yang sudah inkracht, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan berbagai barang bukti lainnya.
Pemusnahan rokok ilegal senilai Rp200 juta oleh Kejari Pandeglang, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal di masyarakat. Foto Iskandar Nasution
Selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dari perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 207 gram, ganja seberat 389 gram, 3.339 butir obat terlarang, serta 16 unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadijaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi risiko penumpukan barang bukti di gudang.
"Pemusnahan ini adalah langkah rutin yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak jatuh ke tangan yang salah," ujar Aco.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara, dengan rincian 16 perkara narkotika, 11 perkara tindak pidana terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu perkara tindak pidana khusus lainnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pandeglang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution