get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Anies Baswedan saat Disapa Prabowo: Momen Hangat di Pelantikan Presiden!

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Tom Lembong Picu Kontroversi Hukum yang Kian Memanas!

Rabu, 27 November 2024 | 13:11 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digiring oleh pihak Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kembali mencuri perhatian publik setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Putusan ini semakin memanaskan kontroversi hukum yang ada, dengan banyak pihak yang menilai bahwa proses hukum yang dijalani oleh Lembong penuh dengan kejanggalan.

Putusan Praperadilan Ditolak

Pada Selasa (26/11/2024), hakim Tumpanuli Marbun membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon telah membuktikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap Lembong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Marbun.

Hakim juga menyampaikan, "Karena pihak termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon (Tom Lembong) dalam permohonan praperadilan ini tidak memiliki landasan hukum yang cukup dan dengan demikian harus ditolak."

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut