Kasus ini sebelumnya turut memicu aksi demo dari mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak pada 6 November 2024. Mereka menuntut agar pemerintah Kabupaten Lebak segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua Kepala Desa yang terlibat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap Kepala Desa di daerah tersebut.
Mendes Yandri menegaskan bahwa terkait kasus ini, pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Saya serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Sesuai dengan undang-undang, kita tidak ikut campur," katanya.
Namun, ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan adanya kasus ini, harapan masyarakat dan mahasiswa adalah agar pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa yang terlibat dan meningkatkan pengawasan di tingkat desa.
Ke depan, diharapkan Kepala Desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan menjaga integritas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution