“Apa yang terjadi dalam video tersebut adalah bagian dari bantuan sosial yang dilakukan oleh tokoh masyarakat di sekitar. Uang tersebut bukan milik calon bupati, tetapi merupakan sumbangan dari tokoh masyarakat yang meminta calon bupati untuk membagikan uang tersebut kepada warga setempat,” jelas Ari.
Dia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kampanye atau usaha untuk mempengaruhi pilihan politik warga.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan bagi-bagi uang oleh calon bupati nomor urut 02. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut sebelum laporan masuk ke Bawaslu.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi," ujar Febri Setiadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan di Pandeglang, dengan harapan agar proses demokrasi dalam Pilkada 2024 tetap berjalan dengan adil dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution