“Kalau tidak, sepatu dan pakaian pasti kotor semua, bahkan pernah hampir jatuh karena licin sekali," tambahnya.
Banyak orang tua murid dan warga setempat mengeluhkan kondisi ini, khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka yang harus melalui jalan rusak tersebut setiap hari. Warga mengaku kondisi jalan yang rusak ini tak kunjung mendapat perhatian meski sudah dilaporkan berulang kali kepada pihak desa.
Nurandi, salah seorang pengguna jalan yang sering melewati jalan tersebut, turut mengeluhkan kondisinya yang semakin memprihatinkan. "Saat musim hujan, jalan ini seperti kolam lumpur. Anak-anak dan warga sering hampir jatuh karena licinnya jalan. Harus ada tindakan cepat dari pihak terkait," ujarnya.
Klarifikasi dan Tanggung Jawab
Keluhan warga mengenai kondisi jalan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak berwenang. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah desa atau pihak terkait untuk memperbaiki jalan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Mekarsari memilih untuk tidak memberikan komentar.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa izin operasional truk tambang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Sebagai layanan publik, jalan desa seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dana desa, yang salah satunya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, dapat digunakan untuk memperbaiki jalan ini. Jika anggaran desa tidak mencukupi, pemerintah desa bisa mengajukan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui bupati atau mencari bantuan dari pemerintah provinsi.
Editor : Iskandar Nasution