JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2024). Meirizka langsung ditahan setelah terbukti berperan aktif dalam kasus gratifikasi yang melibatkan upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan terhadap kasus anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka diduga menyuap beberapa hakim melalui kuasa hukum Ronald, yakni Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa diketahui memiliki hubungan dekat sejak masa sekolah, yang kemudian berlanjut dalam upaya Meirizka untuk melindungi anaknya dari vonis yang berat.
"Lisa mendekati tersangka lain, Zarof Ricar, untuk memastikan hakim-hakim tertentu menangani kasus tersebut sesuai keinginan Meirizka," kata Abdul Qohar.
Menurut hasil penyelidikan, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai pembayaran untuk “mengurus” perkara Ronald di pengadilan. Tidak berhenti di situ, Lisa bahkan menalangi tambahan sebesar Rp2 miliar guna melancarkan proses suap tersebut, yang diduga diteruskan kepada hakim yang menangani kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution