Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh YI, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, membantah adanya intimidasi dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur standar.
"Kami menangani kasus ini berdasarkan laporan yang diterima, termasuk menindaklanjuti informasi yang menunjukkan kemungkinan keterlibatan YI dalam penggunaan narkoba. Itu bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang ada," tegas Limbong.
Namun, yang kini menjadi perhatian adalah keberadaan YI yang sulit dilacak. Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka beberapa kali mencoba menghubungi YI untuk dimintai keterangan tambahan, namun tidak mendapatkan respons. "Kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi tambahan, tetapi hingga kini, YI belum datang. Informasi terakhir yang kami terima, kontrakannya sudah pindah dan kami belum mengetahui alamat terbarunya," tambah Limbong.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan YI, diketahui bahwa terlapor telah melaporkan balik YI atas dugaan penganiayaan. Kedua laporan tersebut tengah diproses oleh kepolisian secara berimbang.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengimbau agar YI bersedia kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan demi kelancaran proses hukum.
Editor : Iskandar Nasution