get app
inews
Aa Read Next : Bawa Sabu 31 kg dari Pekanbaru ke Cilegon, 2 Tersangka Ditangkap Polisi di Pelabuhan Merak

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengedar Narkoba di Pandeglang, Jumlah Barang Buktinya Mengejutkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:00 WIB
header img
Wajah delapan pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Pandeglang. Mereka terjerat kasus narkoba. Foto iNews/Iskandar Nasution

Selain barang haram, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku. Dengan tertangkapnya mereka, para pelaku kini terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima sampai 15 tahun.

Penangkapan ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut