PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam operasi yang berhasil dilakukan, Satreskoba Polres Pandeglang menangkap delapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan ini mengungkap jumlah barang bukti yang mengejutkan yaitu 1,2 kilogram ganja dan 13 gram sabu yang sudah siap edar.
Wajah-wajah para pelaku yang ditangkap terdiri dari OM AS, NN, AG, SA, MA, BE, dan AR. Dari delapan pelaku tersebut, tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, sementara satu pelaku, BE berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan. Semua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di lokasi yang telah dipantau oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pandeglang memimpin konferensi pers pada Rabu (16/10/2024) untuk mengungkap keberhasilan penangkapan delapan pelaku pengedar narkoba, bersama barang bukti. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, IPTU Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1,2 kilogram dan sabu seberat 13 gram. “Satu paket sabu maupun ganja dijual dengan harga sekitar 50 ribu rupiah,” ujar IPTU Suryanto Rabu (16/10/2024).
Editor : Iskandar Nasution