Operasi tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (28/9/2024), BNN melanjutkan penangkapan di beberapa lokasi, termasuk Ciracas (Jakarta Timur) dan Lembang (Jawa Barat), mengamankan tersangka lainnya seperti AC (pengemas), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok), dan LF (pemasok dan pengemas).
Penyidikan lebih lanjut di kediaman HZ di Ciracas menemukan dua mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung paracetamol. Diketahui, mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp80 juta hingga Rp120 juta.
Marthinus menambahkan bahwa selama periode Juli 2024 hingga saat ini, JF (koki) telah mencetak sekitar 6.900.000 butir narkotika golongan I jenis PCC. Dengan harga pasaran sekitar Rp150.000 per butir, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp145,65 miliar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Banten, BNN, dan Polri. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengungkapan kasus narkoba demi melindungi keamanan masyarakat," ungkapnya.
Dengan pengungkapan ini, BNN menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika terhadap masyarakat.
Artikel ini telah tayang di sini
Editor : Iskandar Nasution