JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai dengan serangkaian aturan ketat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon) dan partai politik. Dengan mengedepankan prinsip pendidikan politik yang bertanggung jawab, setiap kegiatan kampanye harus dilakukan dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada Rabu (25/9/2024) dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek kampanye. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan penyebaran bahan kampanye.
Aturan mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Afifuddin pada 20 September 2024.
Namun, KPU juga menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina individu atau kelompok, melakukan kampanye dengan hasutan atau fitnah, serta menggunakan kekerasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi bagi paslon atau partai politik yang bersangkutan.
Para paslon diharapkan untuk menjalankan kampanye secara etis dan sesuai dengan visi dan misi yang mereka bawa, serta berfokus pada peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Editor : Iskandar Nasution