get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Terbongkar! Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim, Langsung Ditahan

Pajak Mobil Terlambat dan Dokumen Penting: Apa Arti Penemuan Mobil Harun Masiku?

Sabtu, 14 September 2024 | 12:34 WIB
header img
Buron KPK kasus korupsi pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Penemuan mobil Toyota Camry yang diduga milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta, mengungkap fakta penting dalam pencarian buronan kasus korupsi ini. Mobil yang terparkir lama dan dokumen-dokumen yang ditemukan menjadi petunjuk baru dalam upaya melacak keberadaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan mobil Toyota Camry yang diduga milik Harun Masiku, seorang buronan kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Mobil berwarna hitam ini didapati terparkir dengan pajak yang sudah kadaluarsa sejak Maret 2021. Penemuan ini juga mencakup dokumen-dokumen penting yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak KPK.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, "Kemarin kami menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku. Mobil itu sudah lama terparkir bertahun-tahun, dan kami menemukan dokumen penting di dalamnya," katanya Kamis (12/9/2024).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menemukan mobil Toyota Camry yang diduga milik Harun Masiku, seorang buronan kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Foto Istimewa

 

Pajak mobil Toyota Camry bernomor polisi B 8351 WB sudah kadaluarsa sejak Maret 2021, menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah lama tidak digunakan dan terparkir dalam waktu yang lama.

Dari mobil tersebut, KPK menemukan beberapa dokumen terkait Harun Masiku. Dokumen-dokumen ini kini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mencari petunjuk lebih lanjut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut