Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, gaji PTPS untuk Pilkada 2024 kisaran Rp800 ribu per bulan. Gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban oleh para PTPS dalam menjaga proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Tugas PTPS Pilkada 2024
PTPS memiliki beberapa tugas penting, di antaranya:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, memastikan logistik TPS sudah siap.
2. Mengawasi proses pemungutan suara, menjaga agar pemilih menyalurkan haknya dengan sah.
3. Mencegah dan melaporkan pelanggaran, baik dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa.
Syarat Menjadi PTPS
Untuk menjadi PTPS, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.
2. Berpendidikan SMA/sederajat.
3. Memiliki integritas, kejujuran, serta bersikap adil.
4. Berdomisili di wilayah TPS yang diawasi.
5. Bebas dari keterlibatan dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.
Dengan menjadi PTPS, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung dalam mengawal jalannya Pilkada 2024, sekaligus mendapatkan gaji yang menarik. Bagi yang berminat, pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau secara online.
Editor : Iskandar Nasution