LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kesempatan berkontribusi langsung dalam menjaga kelancaran dan transparansi Pilkada 2024 kini terbuka bagi masyarakat Lebak. Dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), masyarakat tidak hanya berperan aktif dalam proses demokrasi, tetapi juga mendapatkan gaji yang menarik sebagai penghargaan atas tugas penting tersebut.
Peluang Menjadi Pengawas TPS
Menjadi PTPS adalah kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu di tingkat paling dasar, yakni TPS. Dengan jumlah lowongan yang besar, terutama di Kabupaten Lebak yang membuka 2.062 posisi, ini adalah peluang terbuka bagi masyarakat yang ingin memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Keterlibatan dalam posisi ini memungkinkan individu untuk berperan penting dalam menjaga integritas proses pemilihan di wilayah mereka.
Deden Kurniawan, anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, menyatakan, "Kami membutuhkan 2.062 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Panwaslu dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil." Pernyataan ini disampaikan dalam wawancaranya yang dikutip dari laman Bawaslu Lebak pada Jumat (13/9/2024).
Deden menambahkan bahwa peran PTPS sangat krusial dalam mengawasi setiap tahapan pemungutan suara untuk memastikan tidak adanya pelanggaran. Deden juga menjelaskan, "Dengan tugas yang berat namun penting ini, kami berharap banyak masyarakat Lebak yang berintegritas dan memiliki komitmen tinggi untuk menjaga demokrasi mau bergabung."
Ia mengimbau kepada calon pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi pada proses pemilu yang bersih dan transparan. Selanjutnya, Deden menginformasikan bahwa pendaftaran untuk menjadi PTPS dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui situs resmi Bawaslu Lebak. "Pendaftaran dibuka dari 12 hingga 28 September 2024, dan kami siap menerima pendaftar yang memenuhi syarat," tambah Deden.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, gaji PTPS untuk Pilkada 2024 kisaran Rp800 ribu per bulan. Gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban oleh para PTPS dalam menjaga proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Tugas PTPS Pilkada 2024
PTPS memiliki beberapa tugas penting, di antaranya:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara, memastikan logistik TPS sudah siap.
2. Mengawasi proses pemungutan suara, menjaga agar pemilih menyalurkan haknya dengan sah.
3. Mencegah dan melaporkan pelanggaran, baik dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara.
4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa.
Syarat Menjadi PTPS
Untuk menjadi PTPS, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun.
2. Berpendidikan SMA/sederajat.
3. Memiliki integritas, kejujuran, serta bersikap adil.
4. Berdomisili di wilayah TPS yang diawasi.
5. Bebas dari keterlibatan dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.
Dengan menjadi PTPS, masyarakat dapat berkontribusi secara langsung dalam mengawal jalannya Pilkada 2024, sekaligus mendapatkan gaji yang menarik. Bagi yang berminat, pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau secara online.
Editor : Iskandar Nasution