Sementara itu, Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 2 Agustus 2024. Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 10 saksi dan mengeluarkan surat perintah bawa untuk terlapor yang tidak hadir.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor dan mengeluarkan surat perintah bawa. Saat ini, kami masih mencari keberadaan terlapor,” kata Sutrisno.
Ia menegaskan bahwa proses hukum mengikuti prosedur yang berlaku, dimulai dari penyelidikan kemudian penyidikan.
Kasus ini melibatkan seorang gadis berusia 13 tahun, S, yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang remaja. Korban adalah warga Kecamatan Tanjung Teja, Serang, Banten, sementara terduga pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak, Lebak.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian segera mempercepat proses hukum dan menangkap pelaku agar kasus ini dapat diselesaikan dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
Editor : Iskandar Nasution