get app
inews
Aa Read Next : Resmi! Komisi II DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Demo di MK, Massa Aksi Bentangkan Poster 'Jangan Begal Konstitusi'

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:53 WIB
header img
Massa aksi dari kalangan aktivis mulai memadati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024) siang. (Foto : MPI/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Massa aksi dari berbagai kalangan memadati area depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan poster-poster bertuliskan "Jangan Begal Konstitusi" sebagai bentuk protes terhadap dugaan upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

Ratusan aktivis, yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, ahli hukum, guru besar, dan masyarakat sipil, hadir dalam aksi tersebut. Mereka mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol perlawanan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Aksi ini terutama memprotes upaya untuk mengubah dua putusan penting MK, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang, menjelaskan bahwa aksi ini didukung oleh koalisi yang terdiri dari guru besar, akademisi, mahasiswa, BEM, serta berbagai kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang kepemiluan dan demokrasi. Mereka menggelar aksi untuk mendukung keputusan MK dan menegaskan pentingnya menjaga integritas demokrasi.

"Ini adalah koalisi Guru Besar, akademisi, mahasiswa, BEM, dan sekumpulan masyarakat sipil mereka yang berada di organisasi kepemiluan, demokrasi, dll kelompok teman-teman yang bergerak di isu mendukung keputusan MK," ucapnya.

Pada kesempatan  tersebut, massa aksi juga berteriak untuk menyelamatkan demokrasi. "Selamatkan Demokrasi," pekik Alif.

Dalam orasi mereka, para peserta aksi juga menyuarakan seruan keras untuk menyelamatkan demokrasi dari potensi manipulasi hukum, dengan teriakan "Selamatkan Demokrasi" sebagai seruan utama mereka.

Seperti diketahui Istilah "begal konstitusi" biasanya merujuk pada tindakan atau upaya untuk mengubah atau memanipulasi konstitusi atau aturan hukum dasar suatu negara demi kepentingan pihak tertentu, sering kali dengan cara yang tidak etis atau melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Ini bisa terjadi ketika perubahan hukum dilakukan secara cepat, tanpa transparansi, atau bertentangan dengan kepentingan umum, biasanya untuk memperkuat kekuasaan kelompok tertentu atau individu di pemerintahan.

Tindakan "begal konstitusi" sering kali mendapat kritik keras dari masyarakat, aktivis, dan akademisi karena dianggap merusak sistem hukum dan mengancam demokrasi. Perubahan konstitusi yang dilakukan dengan cara semacam ini bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga negara dan prinsip-prinsip demokrasi.


Artikel ini telah tayang di halaman SINDONews.com dengan Judul Massa Aksi Padati MK, Bentangkan Poster Jangan Begal Konstitusi

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut