Begini Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja yang Ditandatangani Jokowi
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:51 WIB
Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang menyeluruh guna mendukung kesehatan reproduksi yang optimal. Lebih lanjut Pasal 103 ayat (5) menyatakan bahwa konseling terkait harus dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Aturan ini menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif untuk pelajar dan remaja, serta memastikan akses terhadap informasi dan alat kontrasepsi dilakukan dengan cara yang sesuai dan aman.
Editor : Iskandar Nasution