JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengaturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Menurut Pasal 103 ayat (1) PP tersebut, upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup minimal pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," demikian bunyi Pasal 103 ayat (3) PP tersebut.
Pada Pasal 103 ayat (2), disebutkan bahwa edukasi tersebut harus mencakup berbagai aspek, seperti sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan dampaknya; keluarga berencana; cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.
Pasal 103 ayat (3) juga menyebutkan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kegiatan lainnya di luar sekolah.
Pasal 103 ayat (4) tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus bersifat komprehensif. Ini berarti bahwa pelayanan ini tidak hanya fokus pada satu aspek, tetapi mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.
Editor : Iskandar Nasution