Para istri mengaku resah karena suami mereka sering kalah dalam judi online. Untuk menutupi kerugian, suami-suami ini mengambil pinjaman online yang menyebabkan hutang keluarga semakin menumpuk, menghancurkan ekonomi rumah tangga.
"Banyak suami yang tidak mempunyai pekerjaan lain sehingga memilih judi online untuk mencari uang," tuturnya.
Lebih lanjut Syaiful menuturkan, jika diibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perceraian dari Januari hingga Desember 2023 mencapai 1420 perkara. Data menunjukkan 80 persen dari perceraian adalah cerai gugat yang diajukan istri, dan 20 persen adalah cerai talak yang diajukan suami.
"Perselisihan dalam rumah tangga, terutama akibat judi online, menjadi faktor utama perceraian."
Untuk mengatasi masalah ini, Pengadilan Agama Lebak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman serta judi online.
Dari Fenomena ini terlihat betapa seriusnya dampak judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan rumah tangga. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya kedua hal ini agar bisa mencegah kehancuran rumah tangga yang lebih luas di masa mendatang.
Editor : Iskandar Nasution