LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Agama Rangkasbitung, Lebak, Banten, mencatat 722 kasus perceraian dalam kurun waktu tujuh bulan pertama tahun 2024. Penyebab utama dari perceraian ini adalah masalah ekonomi, terutama pinjaman online dan judi online.
Ketua Pengadilan Agama Lebak, Dr. Syaiful S.Ag, menyatakan bahwa menjelaskan bahwa faktor ekonomi yang berat menjadi alasan utama di balik banyaknya gugatan cerai yang diterima. "Kebanyakan kasus perceraian ini dipicu oleh masalah ekonomi, terutama pinjaman online dan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat," ujarnya belum lama ini.
Syaiful menambahkan bahwa banyak pasangan yang terjerat pinjaman online hingga tidak mampu membayar hutang, yang kemudian memicu konflik dalam rumah tangga. Beban keuangan yang berat dan ketidakmampuan untuk melunasi hutang kerap memicu pertengkaran dan berujung pada perceraian.
Selain itu, ketergantungan pada judi online juga menjadi faktor signifikan yang merusak keharmonisan rumah tangga. Judi online tak hanya menguras keuangan, tetapi juga menyebabkan ketidakpercayaan dan hilangnya rasa tanggung jawab dalam keluarga.
Setiap hari, di Pengadilan Agama Kelas 1 tersebut ramai dengan pasangan yang mengajukan perceraian. Kegelisahan para istri akibat suami mereka yang kecanduan judi online menjadi alasan utama perceraian.
Para istri mengaku resah karena suami mereka sering kalah dalam judi online. Untuk menutupi kerugian, suami-suami ini mengambil pinjaman online yang menyebabkan hutang keluarga semakin menumpuk, menghancurkan ekonomi rumah tangga.
"Banyak suami yang tidak mempunyai pekerjaan lain sehingga memilih judi online untuk mencari uang," tuturnya.
Lebih lanjut Syaiful menuturkan, jika diibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perceraian dari Januari hingga Desember 2023 mencapai 1420 perkara. Data menunjukkan 80 persen dari perceraian adalah cerai gugat yang diajukan istri, dan 20 persen adalah cerai talak yang diajukan suami.
"Perselisihan dalam rumah tangga, terutama akibat judi online, menjadi faktor utama perceraian."
Untuk mengatasi masalah ini, Pengadilan Agama Lebak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman serta judi online.
Dari Fenomena ini terlihat betapa seriusnya dampak judi online dan pinjaman online terhadap kehidupan rumah tangga. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya kedua hal ini agar bisa mencegah kehancuran rumah tangga yang lebih luas di masa mendatang.
Editor : Iskandar Nasution