get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan! PPATK Blokir Rekening Valhalla, Ada Dana Judi Online Mengalir ke Bisnis Ivan Sugianto?

Dampak Serius Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Ini Penjelasannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:14 WIB
header img
Dampak Serius Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif. (Foto : Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kecanduan judi online di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya yang sangat mirip dengan kecanduan zat adiktif. Bahkan, fenomena ini telah diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Kriteria Diagnostik dan Dampak Kecanduan

Menurut DSM-5, gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang, baik secara offline maupun online. Salah satu kriteria diagnostik gangguan ini adalah individu yang merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi. Selain itu, individu tersebut cenderung meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan.

Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, menyatakan bahwa gangguan perjudian adalah kondisi di mana perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Menurut dr. Nova, "Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat." 

Tentu ini, bahwa gangguan perjudian memiliki efek yang mirip dengan ketergantungan zat dalam hal dampak dan mekanisme kecanduannya, yang sering kali memerlukan pendekatan penanganan yang serupa.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut