get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Ketat Kampanye Pilkada 2024! Apa Saja yang Diperbolehkan dan Dilarang?

Jokowi Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU Secara Tidak Hormat

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:03 WIB
header img
Presiden Joko Widodo Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU Secara Tidak Hormat (Foto: dok/YouTube Sekretariat Presiden).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut