JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dengan tidak hormat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemberhentian Hasyim Asy'ari dilakukan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana pada Rabu (10/7/2024).
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya akibat terbukti melanggar kode etik. "Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," ujar Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi juga menegaskan bahwa Pilkada serentak 2024 akan tetap berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.
Hasyim Asy'ari diberhentikan karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Editor : Iskandar Nasution