JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kasus perceraian yang meningkat karena dampak judi online telah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi tentang bahaya judi online dalam bimbingan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama). Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas judi online terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat secara umum.
Judi online belakangan ini memang telah menimbulkan dampak serius terhadap keharmonisan keluarga, seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun 2024. Pengadilan Agama Depok mencatat bahwa sebanyak 70 persen dari kasus perceraian yang mereka tangani disebabkan oleh judi online dan pinjaman online. Hingga Juni 2024, mereka telah menangani 1.133 kasus perceraian, dimana sebagian besar bermula dari perselisihan ekonomi yang berkaitan dengan praktik judi online.
Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) juga telah memasukkan materi pencegahan terhadap judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Materi ini diberikan kepada calon pengantin dalam bimbingan perkawinan untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab suami istri serta pentingnya menjaga keutuhan keluarga.
Anwar Saadi, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan bahwa KUA (Kantor Urusan Agama) memberikan pembekalan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Salah satu materi umum yang disampaikan adalah mengenai peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pentingnya menjaga keutuhan keluarga.
Editor : Iskandar Nasution