Di dalam kapal, ditemukan hanya baju pelampung, air mineral, serta plastik-plastik perbekalan makanan.
Sementara itu, pihak Polres Sukabumi akan berupaya mengevakuasi kapal tersebut dan membawanya kembali ke Pelabuhanratu.
Dari informasi yang dihimpun, kapal tersebut diduga terkait kegiatan penyelundupan manusia (people smuggling) karena kehabisan bahan bakar, sehingga kapal tersebut ditinggalkan dan terdampar di Cihara.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, seorang nelayan dari Pelabuhanratu bernama Dedi melaporkan kepada Sat Pol Airud Pelabuhanratu tentang adanya 9 orang WNA (Warga Negara Asing) dan 3 orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang berada di tengah laut sekitar 40 mil dari perairan Teluk Pelabuhanratu menggunakan kapal ikan jenis diesel yang kehabisan bahan bakar.
Nelayan tersebut kemudian menggunakan perahu jenis Congreng untuk membawa 9 WNA dan 3 WNI asal NTT (Nusa Tenggara Timur) mendekat ke Dermaga PPN Pelabuhanratu. Mereka kemudian dijemput oleh Sat Pol Airud Polres Sukabumi.
Para WNA dan WNI tersebut selanjutnya diamankan oleh truk Dalmas ke Mapolres dan telah dideportasi ke negara asal mereka.
Editor : Iskandar Nasution