SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten mengungkap dugaan pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan temuan bahwa 26 badak diduga telah mati. Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, dari hasil pengembangan penyidikan, 13 orang diduga terlibat dalam pemburuan tersebut.
"Badaknya 26, pelakunya 13," katanya kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Meskipun telah ditangkap, Abdul menyatakan bahwa jumlah badak yang mati didasarkan pada keterangan para tersangka, sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pemburu badak Jawa tersebut. Jumlah badak Jawa yang mati akibat perburuan mencapai 26 ekor berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap, meskipun angka tersebut masih belum pasti karena jumlahnya bisa berubah.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus perburuan badak di TNUK. Salah satu pemburu, Sunendi, saat ini telah masuk pada proses persidangan dan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sementara itu, tersangka lain, Yogi, yang merupakan perantara penjualan badak, juga akan segera disidangkan.
Sebagai informasi tambahan, harga cula badak di tempat penampungan mencapai ratusan juta rupiah. Cula badak hasil perburuan liar tersebut dijual ke China, di mana digunakan untuk bahan kosmetik dan obat.
Penjualan cula badak jawa tersebut menurut polisi melibatkan dua orang warga China. Petugas telah menangkap seorang warga Indonesia keturunan Tionghoa yang menjadi penampung cula badak, bernama Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, di Surabaya, Jawa Timur.
Editor : Iskandar Nasution