CILEGON, iNewsPandeglang.id – Tingginya minat masyarakat Kota Cilegon dalam memelihara hewan kesayangan memunculkan risiko penularan penyakit zoonosis, yaitu penyakit hewan yang menular ke manusia.
Fungsional Medik Veteriner pada DKPP Kota Cilegon drh. Dina Safitri mengungkapkan, untuk mengurangi risiko penyakit zoonosis, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon secara rutin mengawasi praktik dokter hewan. "Salah satu faktor yang terpenting dalam mencegah dan mengendalikan penyakit zoonosis adalah praktik dokter hewan mandiri dan klinik hewan. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan secara berkala," kata Dina.
Menurut Dina Safitri, kegiatan praktik dokter hewan dan klinik hewan di Kota Cilegon mendapat perhatian dari pemerintah daerah dengan menyediakan kemudahan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. "SIP memberikan legalitas profesi bagi dokter hewan praktik dalam melakukan pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat, serta melindungi dokter hewan dari malpraktik," jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar memeriksakan hewan peliharaannya kepada dokter hewan yang memiliki SIP resmi dari Pemkot Cilegon. "Ada sekitar tujuh dokter hewan praktik yang sudah ber-SIP di Kota Cilegon. Silakan datang dan periksakan hewan peliharaan ke dokter hewan tersebut agar kita terlindungi dari penyakit zoonosis," ujarnya.
Dina juga menjelaskan bahwa penyakit zoonosis yang harus diwaspadai masyarakat meliputi rabies, anthraks, dan flu burung (avian influenza). Rabies bisa ditularkan oleh anjing, kucing, dan kera; anthraks dari sapi; sementara flu burung dapat menular dari unggas seperti ayam, bebek, angsa, itik, dan puyuh.
"Pengetahuan dan tindakan preventif sangat penting untuk mencegah penularan penyakit zoonosis di masyarakat," pungkas Dina.
Editor : Iskandar Nasution