SERANG, iNewsPandeglang.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten bersama puluhan jurnalis dari berbagai serikat pers di Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024. Aksi ini berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/05/24).
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menyatakan bahwa aksi ini diinisiasi oleh jurnalis dari media televisi, cetak, radio, hingga media online yang bertugas di Provinsi Banten dan sekitarnya. “Kami, IJTI Banten menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal problematik, antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan tumpang tindih penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujarnya.
Dalam catatan IJTI, terdapat lima pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Baleg DPR RI, yaitu Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E. “Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers,” ungkap Adhi.
Adhi menambahkan bahwa RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Ia berharap DPRD Banten dapat menyalurkan aspirasi dan tuntutan para jurnalis di Provinsi Banten agar pasal-pasal problematik dalam RUU tersebut dapat dibatalkan. “Kami sepakat berdiri di belakang publik untuk memastikan mereka mendapatkan informasi yang luas dan mendalam dari sumber-sumber berita yang sah,” jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution