Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, Den Saprowi, juga menyampaikan bahwa tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Ini bukan hanya kepentingan jurnalis, tetapi juga kepentingan publik yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Setelah hampir dua jam menggelar orasi, massa aksi kecewa karena tidak ada perwakilan anggota DPRD Banten yang menemui mereka untuk beraudiensi. Akibatnya, mereka menghujani kantor DPRD Banten dengan telur busuk dan air minum dalam kemasan serta membakar dua ban bekas, menyebabkan kepulan asap di sekitar area kantor. Aparat kepolisian dari Polda Banten yang sudah bersiaga di lokasi terus mengawal aksi ini. Massa aksi mengancam akan terus mengawal draf RUU Penyiaran dan menggelar aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi gabungan jurnalis se-Provinsi Banten ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah Banten dengan menurunkan sejumlah anggota pengamanan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib hingga berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Editor : Iskandar Nasution