get app
inews
Aa Read Next : Terpilih Aklamasi, Adhi Mazda Sah Jadi Ketua IJTI Banten

IJTI Bersama Serikat Pers di Banten Demo Tolak Revisi UU Penyiaran 2024

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:47 WIB
header img
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten bersama puluhan jurnalis dari berbagai serikat pers menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 di kawasan DPRD Banten. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten bersama puluhan jurnalis dari berbagai serikat pers di Banten menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024. Aksi ini berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/05/24).

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menyatakan bahwa aksi ini diinisiasi oleh jurnalis dari media televisi, cetak, radio, hingga media online yang bertugas di Provinsi Banten dan sekitarnya. “Kami, IJTI Banten menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal problematik, antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan tumpang tindih penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujarnya.

Dalam catatan IJTI, terdapat lima pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Baleg DPR RI, yaitu Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E. “Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers,” ungkap Adhi.

Adhi menambahkan bahwa RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Ia berharap DPRD Banten dapat menyalurkan aspirasi dan tuntutan para jurnalis di Provinsi Banten agar pasal-pasal problematik dalam RUU tersebut dapat dibatalkan. “Kami sepakat berdiri di belakang publik untuk memastikan mereka mendapatkan informasi yang luas dan mendalam dari sumber-sumber berita yang sah,” jelasnya.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, Den Saprowi, juga menyampaikan bahwa tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai dapat memicu tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Ini bukan hanya kepentingan jurnalis, tetapi juga kepentingan publik yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Setelah hampir dua jam menggelar orasi, massa aksi kecewa karena tidak ada perwakilan anggota DPRD Banten yang menemui mereka untuk beraudiensi. Akibatnya, mereka menghujani kantor DPRD Banten dengan telur busuk dan air minum dalam kemasan serta membakar dua ban bekas, menyebabkan kepulan asap di sekitar area kantor. Aparat kepolisian dari Polda Banten yang sudah bersiaga di lokasi terus mengawal aksi ini. Massa aksi mengancam akan terus mengawal draf RUU Penyiaran dan menggelar aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Aksi gabungan jurnalis se-Provinsi Banten ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah Banten dengan menurunkan sejumlah anggota pengamanan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib hingga berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut