Jurnalis Televisi Dilarang Ambil Gambar Kebakaran di Pelabuhan Merak, IJTI Banten Buka Suara

CILEGON, iNewsPandeglang.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar kebakaran truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (26/9/2025).
IJTI Banten menilai penghalangan ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.
“Kami mengecam keras larangan terhadap jurnalis televisi untuk mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Adhi dalam keterangannya.
Editor : Iskandar Nasution