MADINAH, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Arab Saudi saat melakukan miqat di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji. Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menekankan bahwa kasus ini ditangani oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
"Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji," ungkapnya pada Rabu (29/5/2024).
Menurut Ali Machzumi, para WNI tersebut bukan bagian dari jemaah haji resmi yang memiliki visa haji. Ia mengimbau semua WNI yang berniat melakukan haji tanpa visa resmi untuk membatalkan niat tersebut, mengingat pengawasan ketat oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini.
Editor : Iskandar Nasution