MADINAH, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Arab Saudi saat melakukan miqat di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji. Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menekankan bahwa kasus ini ditangani oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
"Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji," ungkapnya pada Rabu (29/5/2024).
Menurut Ali Machzumi, para WNI tersebut bukan bagian dari jemaah haji resmi yang memiliki visa haji. Ia mengimbau semua WNI yang berniat melakukan haji tanpa visa resmi untuk membatalkan niat tersebut, mengingat pengawasan ketat oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini.
Rombongan yang ditangkap tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh dan transit ke Bandara Jeddah. Mereka menuju Madinah pada Selasa (28/5/2024) petang, menghindari pemeriksaan di Makkah. Setelah beberapa hari di Madinah, mereka menuju Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah. Namun, polisi setempat menangkap mereka karena umrah sudah ditutup sejak Jumat (24/5/2024).
Pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka hendak melakukan umrah, tetapi polisi tetap menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya karena kecurigaan bahwa mereka berencana melakukan haji tanpa visa resmi.
Editor : Iskandar Nasution