CILEGON, iNewsPandeglang.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, mengimbau kepada para wajib pajak agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Birdi Café and Resto, Senin 29 April 2024.
"Kami berharap dukungan dari semua pihak, terutama para wajib pajak yang hadir, untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Cilegon dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut Helldy, PBB memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Cilegon dan merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan kota. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan penerimaan dari sektor PBB guna mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Helldy juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB dengan melakukan penyesuaian harga terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang masih di bawah standar. Dalam rangka itu, Pemerintah Kota Cilegon melakukan penyesuaian NJOP PBB tahun 2024.
Sekretaris BPKAD Kota Cilegon, Rd Firman Salahudin Ahmad, menjelaskan bahwa sekitar 50 industri di Kota Cilegon diundang untuk mengikuti acara tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan informasi terkait PBB tahun 2024 dan untuk bersilaturahmi.
"Pihak BPKAD Kota Cilegon telah mengundang sekitar 50 industri di Kota Cilegon untuk bersilaturahmi dan memberikan informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024," ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution