Menurutnya, kondisi ini merupakan hal yang biasa, terutama karena Cilegon merupakan kota industri, perdagangan, dan jasa yang selalu menarik perhatian pendatang.
Eva juga menjelaskan bahwa peningkatan penduduk dapat disebabkan oleh urbanisasi dan kelahiran, meskipun belum ada pemetaan secara pasti. Dia menekankan bahwa penduduk yang ingin pindah domisili harus mengajukan permohonan kepada RT/RW di lingkungannya untuk membuat surat keterangan pindah (SKPWNI), dan permohonan tersebut akan ditunda jika tidak ada konfirmasi dari RT/RW.
Selain itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, telah memperingatkan jajarannya untuk memperketat layanan kesehatan dalam program Universal Health Coverage (UHC) dan beasiswa full sarjana. Hal ini dilakukan karena program tersebut dinilai dapat menarik minat masyarakat dari luar daerah.
Helldy juga menekankan pentingnya agar warga yang menerima manfaat dari program-program Pemerintah Kota Cilegon adalah mereka yang telah menetap lama di wilayah tersebut, seperti yang dinyatakan dalam syarat minimal lima tahun memiliki KTP Cilegon. "Saya minta agar warga penerima manfaat dari program-program Pemkot Cilegon adalah mereka yang benar-benar sudah menetap lama. Seperti beasiswa full sarjana itu kan minimal lima tahun ber-KTP Cilegon," katanya.
Ini merupakan indikasi positif bagi Kota Cilegon dalam upaya memperkuat dan memperluas komunitasnya, serta membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah.
Editor : Iskandar Nasution