SERANG, iNewsPandeglang.id - Dari hasil risalah perundingan perselisihan antara buruh dan perusahaan PT Prima Jaya Multicon yang ditandatangani masing-masing kuasa hukum di kantor Disnaker Kabupaten Serang pada Selasa (26/03) disebutkan bahwa perusahaan tutup karena mengalami kerugian dan menawarkan besaran pesangon.
Selain itu, sebelumnya, Dodi Setiawan, HRD PT Prima Jaya Multicon yang bergerak di bidang produksi bata ringan itu juga menyatakan perusahaan mengalami kerugian sehingga memutuskan untuk menghentikan semua pekerja dan menutup operasional pabrik.
Berikut bunyi pengumuman yang dibacakan Dodi Setiawan di hadapan para karyawan :
Pertama, bahwa akibat dari naiknya biaya-biaya produksi yang terus meningkat dan harga jual bata ringan di pasaran yang justru menurun dan menurun drastis dan disertai akan permintaan akan bata ringan yang juga menurun, bahkan menjurut kepada tidak ada order, sehingga membuat perusahaan mengalami kelebihan dan harus mengambil kebijakan awal tidak ada kerja lembur, melakukan efensiensi terhadap pekerja harian, melakukan tutup produksi atau satu line, dan melakukan rollingan kerja atau pergantian tetapi masih juga mengalami kerugian.
Kedua, bahwa akibat dari hal tersebut di atas berimbas pula pada keuangan perusahaan yang sangat serius menyebabkan perusahaan tidak bisa lagi bisa menjalankan operasional produksinya untuk sekarang dan selanjutnya dikarenakan kerugian yang dialami perusahana secara terus-menerus.
Ketiga, bahwa berdasarkan poin satu dan dua di atas PT Prima Jaya Multicon dengan berat hati memutuskan dan menyatakan tutup yagn di sebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, perusahaan yang menyatakan tutup beroperasi sejak Kamis 7 Maret 2024 tidak menunjukkan bukti hasil audit bahwa perusahaan mengalami kerugian atau pailit sehingga mengambil keputusan besar tersebut.
Mencermati hal itu, Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan seharusnya, para pekerja tidak serta merta menerima keputusan PHK tersebut begitu saja.
“Pekerja jangan terima bahwa dia harus tahu PHK-nya kenapa kalau benar perusahaan rugi, seperti apa kerugiannya sejak kapan dan bagaiman. Demikian pula kompensasinya berapa tahun masa kerja, semua ada ketentuannya dalam PP 35/2021 tidak hanya sekedar tambahan 100 ribu, satu bulan upah dll. Kemudian THR harus dibayar memanfaatkan regulasi PP No 6 tahun 2016,” tuturnya.
Redaksi berusaha untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, namun sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan maupun kuasa hukum belum memberikan informasi lebih lanjut. Demikian pula pertanyaan mengenai Multicon yang memberikan order produksi kepada perusahaan bata ringan yang ada di wilayah Kecamatan Jawilan dan kabupaten Serang, sehingga memunculkan dugaan dari para pekerja bahwa perusahaan tengah mengubah strategi bisnis dan tidak mengalami kerugian, belum mendapatkan tanggapan.
Editor : Iskandar Nasution