Amir berujar bahwa disepakati untuk melakukan rekap per desa dengan membuka C Plano, dan proses ini berlangsung dengan lancar untuk 3 desa yakni Sukanegara, Cicaringin, dan Ciginggang. Kemudian, Amir mengusulkan agar pleno desa selanjutnya dibacakan per TPS untuk memudahkan proses Sirekap web, yang disetujui oleh semua saksi setelah diputuskan oleh pimpinan sidang.
"Namun, tiba-tiba seorang calon legislatif (Caleg) yang telah hadir sejak siang di ruang sidang menginterupsi dengan marah. Dia memaksa pimpinan sidang untuk menghitung ulang dan merekap ulang, serta membuka C Plano di 3 desa yang sudah selesai diproses," tuturnya.
Menurut Amir, caleg tersebut mengklaim bahwa suaranya dikurangi dan dipindahkan ke calon lain, membawa salinan hasil download di scorsing selama 30 menit untuk melaksanakan shalat magrib. Caleg ini merupakan anggota DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem.
"Pada pagi harinya, Caleg Desi, yang telah hadir sejak pagi bersama suaminya, memasuki ruang sidang dengan emosi yang tidak terkendali, bahkan mengancam akan melaporkan PPK ke jalur hukum karena dianggap tidak mengindahkan keinginannya dan melakukan pelanggaran," kata Amir.
Meskipun diatur dalam PKPU no 5 dan 6 bahwa calon legislatif tidak boleh ikut dalam rapat pleno atau masuk ke dalam ruangan sidang, Desi tetap menolak keluar dari ruangan sidang.
"Nerobos saja itu ke dalam ruangan dalam posisi sidang sudah discorsing. Pleno dilanjutkan kembali hari ini sudah kondusif," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Lebak belum memberikan komentar, tim redaksi sudah berupaya menghubungi, namun belum direspon.
Editor : Iskandar Nasution