LEBAK, iNewsPandeglang.id - Video perdebatan sengit antara caleg DPRD Lebak Dapil 6, Desi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana di Kecamatan Gunungkencana, Lebak, Banten baru-baru ini. Peristiwa terjadi karena dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilakukan secara tertutup serta ketidaksesuaian pembukaan C1 oleh tim PPK dengan patokan rekap.
Dalam video viral yang beredar baru-baru ini meskipun ada penegasan dari Tim PPK dan Panwas bahwa keputusan diambil berdasarkan kesepakatan semua saksi, Desi dengan tegas menyatakan bahwa ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PPK Gunung Kencana. Hal ini memicu kekhawatiran akan kemungkinan pembohongan publik dan menimbulkan kecaman dari beberapa pihak, termasuk Desi yang mewakili Partai Nasdem.
Desi menyatakan bahwa dia akan melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan mengadukannya kepada Ketua Umum Partai Nasdem. Dengan melaporkan ke Bawaslu dan mengadukan kepada pimpinan partainya, Desi berusaha untuk memastikan bahwa pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara resmi dan mendapatkan perhatian yang layak sesuai dengan prosedur hukum dan partai politiknya.
"Meski ada saksi, tapi saya juga seorang caleg berhak. Saya akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Lebak dan mengadukan kepada Ketua Umum Partai Nasdem," katanya.
Selanjutnya dari pihak pengaman PAM di PPK Gunungkencana Polsek Gunungkencana memberikan Pesan agar semua harap tenang jaga ketertiban Pleno di tunda 1x24 jam nunggu monitoring dari komisioner KPU.
Pihak keamanan pun memberikan pesan untuk menjaga ketertiban dan menunda pleno selama 24 jam untuk menunggu monitoring dari komisioner KPU. Kesalahan yang terjadi di PPK Gunungkencana diharapkan menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan integritas dan etika dalam pemilihan umum di masa depan.
Kronologis kejadian tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Ketua PPK Kecamatan Gunungkencana, Amir, peristiwa terjadi pada Rabu (21/2/2024) proses rapat pleno di Kecamatan Gunungkencana dimulai pada Rabu malam dan awalnya berjalan dengan lancar. Rapat pleno dilaksanakan dengan satu panel membacakan rekap per TPS dan membuka C Plano.
"Setelah satu desa selesai, semua saksi memberikan interupsi dan masukan untuk melakukan rekap per desa yang dibacakan oleh PPS," katanya saat dihubungi iNewsPandeglang.id, Kamis (22/2/2024).
Amir berujar bahwa disepakati untuk melakukan rekap per desa dengan membuka C Plano, dan proses ini berlangsung dengan lancar untuk 3 desa yakni Sukanegara, Cicaringin, dan Ciginggang. Kemudian, Amir mengusulkan agar pleno desa selanjutnya dibacakan per TPS untuk memudahkan proses Sirekap web, yang disetujui oleh semua saksi setelah diputuskan oleh pimpinan sidang.
"Namun, tiba-tiba seorang calon legislatif (Caleg) yang telah hadir sejak siang di ruang sidang menginterupsi dengan marah. Dia memaksa pimpinan sidang untuk menghitung ulang dan merekap ulang, serta membuka C Plano di 3 desa yang sudah selesai diproses," tuturnya.
Menurut Amir, caleg tersebut mengklaim bahwa suaranya dikurangi dan dipindahkan ke calon lain, membawa salinan hasil download di scorsing selama 30 menit untuk melaksanakan shalat magrib. Caleg ini merupakan anggota DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem.
"Pada pagi harinya, Caleg Desi, yang telah hadir sejak pagi bersama suaminya, memasuki ruang sidang dengan emosi yang tidak terkendali, bahkan mengancam akan melaporkan PPK ke jalur hukum karena dianggap tidak mengindahkan keinginannya dan melakukan pelanggaran," kata Amir.
Meskipun diatur dalam PKPU no 5 dan 6 bahwa calon legislatif tidak boleh ikut dalam rapat pleno atau masuk ke dalam ruangan sidang, Desi tetap menolak keluar dari ruangan sidang.
"Nerobos saja itu ke dalam ruangan dalam posisi sidang sudah discorsing. Pleno dilanjutkan kembali hari ini sudah kondusif," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Lebak belum memberikan komentar, tim redaksi sudah berupaya menghubungi, namun belum direspon.
Editor : Iskandar Nasution